Menikah memang bikin perasaan campur-aduk. Antara senang, gugup, dan takut. Semua jadi satu.
Masalahnya, perasaan ini kadang bikin kita lupa diri. Termasuk melewatkan proses penting menuju pelaminan di kantor urusan agama (KUA).
Sebelum pergi ke pelaminan, sebaiknya kita ketahui dulu alur ke KUA. Jangan sampai menganggap remeh urusan di KUA, begitu tiba waktunya malah gelagapan.
Gelagapan doang sih bukan masalah. Tapi, kalau sampai gagal menikah di KUA, otomatis efeknya bakal beruntun: resepsi tertunda, padahal undangan sudah tersebar.
Berikut ini alur pernikahan di KUA yang mesti kita ketahui sebelum resmi melepas masa lajang:
1. Tentukan domisili nikah
Kalau pasangan beda domisili, tentukan mau nikah di mana. Pilih salah satu, bukan dua kali nikah. Sebab, birokrasinya bakal beda.
Domisili musti jelas nih bro, jangan labil ya hehehe
2. Mau nikah kapan?
Gak mungkin dong mau nikah bulan depan tapi sekarang baru ngomong ke orang-orang. Rencana nikah harus dipersiapkan sejak jauh hari, kalau bisa malah setahun sebelumnya.
Jadi, segala ide bisa digodok dengan matang dulu sebelum dieksekusi. Misalnya soal domisili nikah di atas. Dengan begitu, berkas-berkas bisa disiapkan dengan santai sebelum mendekati hari-H.
Ini termasuk menyangkut rencana biaya. Kalau sudah ada rancangan mau nikah kapan, kita bisa mengatur biaya nikah berapa dan menyiapkannya sehingga cukup begitu hari-H tiba.
3. Berkas-berkas sudah siap belum?
Kalau mau nikah di KUA, berkas-berkas kudu siap. Kalau ada satu biji saja ketinggalan, gagal deh itu rencana nikah.
Berkas ini antara lain:
Surat pengantar nikah
N1 = Surat keterangan nikah
N2 = Surat keterangan asal-usul
N3 = Surat keterangan persetujuan mempelai
N4 = Surat keterangan orang tua
N5 = Surat keterangan izin orang tua (kalau umur calon mempelai kurang dari 21 tahun)
Surat-surat itu bisa didapatkan dari kelurahan tapi harus diurus mulai dari tingkat RT. Jangan lupa siapkan identitas diri seperti KTP dan kartu keluarga plus fotokopiannya.
4. Tes kesehatan dulu
Di sejumlah KUA, khusus calon mempelai wanita wajib menyertakan bukti telah diimunisasi tetanus-toksoid. Kalau belum ada imunisasi, kita bisa meminta imunisasi ke puskesmas. Dengan membayar tentunya.
Sayang sama calon pasangan hidup ya harus peduli sama kesehatan masing-masing juga dong
5. Sah di mana?
Kita bisa mengundang penghulu datang ke lokasi resepsi atau ke mana pun. Tapi, biayanya beda.
Nikah di KUA biayanya lebih murah kadang gratis karena penghulu gak perlu keluar ke mana-mana. Mau mengesahkan pernikahan di mana, kita tentukan sendiri.
Tanyakan ke petugas KUA soal pembayaran ini.
Aturan pembayaran ini ada di Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama.
Jika petugasnya minta bayar langsung, hati-hati. Jangan lupa minta bukti pembayaran, takutnya ada oknum yang bermain.
Setelah segala hal di atas terpenuhi, tinggal tunggu penghulu meneriakkan kata “Saaahh??” dan hadirin menjawab “Saaaaaaahhhh….” Itu artinya, pernikahan sudah sah secara sipil dan agama.
Sah? Saaaahhhhh, Alhamdulillah bro, senyum dong hehehe
Resepsi bukanlah hal wajib dalam pernikahan. Jadi, boleh-boleh saja nikah di KUA doang. Namun kurang gereget rasanya kalau gak ada resepsi.
Yang penting, siapkan dulu bujetnya kalau mau menggelar resepsi. Kalau bisa sih jangan sampai berutang. Masih bisa kok bikin resepsi meriah dengan bujet mepet.
Sumber : http://blog.duitpintar.com/sebelum-pergi-ke-pelaminan-ketahui-dulu-alur-pernikahan-di-kua/
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Response to "Sebelum Pergi ke Pelaminan, Ketahui Dulu Alur Pernikahan di KUA"
Posting Komentar